Penandatanganan kerjasama Bawaslu, Polda DIY dan Kejati DIY dalam rangka menghadapi Pemilu 2024..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu DIY Teken Kerjasama dengan Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi

Rabu, 30 November 2022 - 22:32 WIB

Bantul, DIY - Guna membangun kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DI Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (30/11/22).  

Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati mengatakan, potensi pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi, kode etik, hingga pidana, masih berpotensi terjadi selama proses dan rangkaian Pemilu 2024. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman dan pola penanganan pelanggaran, di antara Bawaslu, Kejaksaan Tinggi dan Polda.

"Selain itu, kita juga punya kewajiban bersama untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu. Sehingga, Bawaslu menginisiasi kerjasama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi. Kami berharap langkah ini akan diikuti oleh kabupaten dan kota, sebagai upaya agar di DIY bisa tercipta kondisi aman, nyaman dan berintegritas," ungkap Sutrisnowati, usai penandatangan kerjasama di Hotel Grand Rohan Banguntapan Bantul Yogyakarta.

Sutrisnowati menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Bawaslu DIY dan Polda DIY meliputi, pertukaran data dan atau informasi, pengawasan netralitas personel kepolisian dan ASN lingkungan Polda DIY, dukungan pengamanan, peningkatan kapasitas SDM, hingga sosialisasi mengenai pengawasan Pemilu.

Sementara, perjanjian kerja sama antara Bawaslu DIY dengan Kejati DIY, mencakup pendampingan hukum atas pelaksanaan anggaran APBN dan atau APBD oleh Pihak I yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. 

" Kemudian, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaaran sarana dan prasarana, sampai sosialisasi pendidikan dan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024," ujarnya.

Harapan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, khususnya Bawaslu DIY, bisa terwujud sinergisitas di antara tiga lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral