Dua tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Bantul digiring petugas, Selasa (7/2/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bantul Diringkus Polisi

Rabu, 8 Februari 2023 - 09:46 WIB

"Dua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap  IM (24) warga Lebong, Bengkulu dan BH  (34) warga Cikarang Utara, Bekasi, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau DPO.  Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, satu lagi masih buronan. Dari tangan korban diamankan juga sebuah senjata api jenis pistol,” lanjutnya.

Ihsan menuturkan, komplotan ini melakukan pencurian pada 27 Januari 2023. Pelaku menguras emas perhiasan dan uang tunai milik keluarga Ikhwan yang ada di Perumahan Dalem Ngesti, Kasihan, Bantul dengan kerugian mencapai Rp65 juta.  

" Ketika itu rumah dalam keadaan kosong, pada pukul 08.30 WIB, istri korban dan pembantunya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Saat pemilik rumah pulang,  pintu rumah dalam keadan terbuka dan ada bekas congkelan untuk membuka paksa. Kemudian kamar acak - acakan. Setelah dicek sejumlah perhiasan dan emas batangan , Handphone dan uang tunai 4,5 juta rupiah raib. Total kerugian 65 juta Rupiah," papar AKBP Ihsan.

Dalam aksinya para pelaku berbagi peran. IM mencari lokasi dan mencongkel gembok pagar dan pintu serta menjual barang curian di Pasar Bantul. Pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.

Sedangkan tersangka BH berperan mencari sasaran dan mencongkel pintu dan boks perhiasan. Sedangkan tersangka JS yang masih buron bertugas menunggu dan  mengawasi dari luar.  

“ Salah satu pelaku mengaku emas itu dijual di Pasar Bantul Rp30 juta.  Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kali sebelum tertangkap. Tetapi pelaku mengaku tidak tahu alamat - alamatnya karena baru kali ini masuk wilayah Bantul," katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka  IM disangkakan dua pasal, pertama pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun karena membawa senpi dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Ssn/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral