Wamenkeu Suahasil Nazara memberi sambutan pada acara sosialisasi pembiayaan dan edukasi pajak di Magelang, Sabtu (13/11/2021).
Sumber :
  • tim tvOne - Humas Kemenkeu

BLU Pusat Investasi Pemerintah, Dirjen Pajak dan Kementan Saling Bersinergi

Minggu, 14 November 2021 - 13:42 WIB

Jakarta - Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLUPIP) melakukan penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak, dan Kementerian Pertanian.

Melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (14/11/2021), penguatan sinergi tiga instansi itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi mengenai pinjaman Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta edukasi mengenai perpajakan bagi para petani organik yang tergabung dalam Gabungan Petani Organik (GUPON) Sekarlangit,  yang dilakukan di Grabag Magelang pada Sabtu, (13/11).

Kegiatan ini merupakan upaya BLU-PIP dalam memperluas penyaluran pinjaman UMi di sektor prioritas seperti pertanian di Kabupaten Magelang. Oleh karena itu, BLU-PIP bersinergi melalui program UPLAND milik Kementerian Pertanian yang juga mendukung pengembangan UMKM khususnya di sektor pertanian organik. 

Selain itu, BLU-PIP juga turut bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak mengingat perpajakan merupakan elemen penting yang harus dipahami bagi para pelaku UMKM.

“Melalui program UPLAND yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, artinya pemerintah mendorong korporatisasi petani sehingga petani bisa lebih sejahtera. Tentunya untuk menuju kesana, para petani memerlukan dukungan pembiayaan sehingga Pemerintah juga hadir memberikan solusi pembiayaan. Antara lain melalui pinjaman Ultra Mikro (UMi) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BLU-PIP, serta pinjaman bersubsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui perbankan,” papar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi para petani organik yang tergabung dalam GUPON Sekarlangit.

Wamenkeu juga menambahkan hal lainnya yang perlu untuk terus disosialisasikan kepada UMKM adalah mengenai perpajakan. 

Pemerintah telah memberikan fasilitas kemudahankemudahan dan insentif pajak bagi UMKM khususnya di masa pandemi ini. Ketika para pelaku UMKM sudah mulai berkembang usahanya dan ingin memperluas pemasaran produknya, maka harus melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya agar bisa menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan skala menengah atau besar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:47
01:09
02:36
08:02
07:01
09:14
Viral