Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Naik Dibanding Tahun Ini.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi

Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Naik Dibanding Tahun Ini

Selasa, 23 November 2021 - 07:18 WIB

Padang, Sumbar - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022 ditetapkan Rp 2.512.539 per bulan atau naik Rp 28.498, dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar, Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022. 
 
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi di Padang, mengatakan surat keputusan gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di Sumbar. 
 
Ia mengatakan Upah Minimum Provinsi berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha. 
 
Menurutnya kenaikan UMP ini yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19. Karena pada 2021, pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi. 
 
"Perhitungan Penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat, pada 15 November 2021, dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021, tertanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," katanya. 
 
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi, 19 November 2021 lalu, diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan. Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan. 
 
Sementara, perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan. 
 
Sedangkan tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. (Wahyudi/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral