Penyerahan sertifikat STD-B oleh Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, kepada Perwakilan Kelompok Tani.
Sumber :
  • Didi Syachwani

Petani Sawit Swadaya akan Diwajibkan Memiliki STD-B Sebagai Syarat Penjualan Buah Sawit

Kamis, 9 Desember 2021 - 10:02 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim);melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi petani sawit swadaya di Desa Karang Sari dan Karang Tunggal Kecamatan Parenggean. STD-B akan menjadi syarat mutlak bagi petani saat hendak menjual hasil kebun sawit mereka.

"Ini adalah sebuah bukti jika Pemkab sangat mendukung kehadiran petani murni yang mengelola lahannya secara swadaya," kata Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti, Kamis (9/12/2021).

Jumlah STD-B yang diterbitkan ada sebanyak 32,89 ha, dengan 22 nama untuk Desa Karang Tunggal. Sedangkan untuk petani di Desa Karang Sari sejumlah 25,13 ha sebanyak 19 nama.

Menurut Imam, STD-B ini baru sebagian saja yang sudah dikeluarkan, dan masih ada usulan-usulan STD-B lain yang masih dalam proses. STD-B diterbitkan khusus bagi petani sawit swadaya di bawah 25 hektare dan sebagai bukti sebagai perkebunan non-perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kotim Sepnita menjelaskan, STD-B merupakan salah satu syarat mutlak bagi petani swadaya, terutama untuk mendapatkan akses program-program yang dicanangkan pemerintah daerah maupun pusat.

"Ke depan nanti STD-B akan menjadi salah satu syarat penjualan tandan buah segar ke perusahaan pengolah hasil perkebunan," sebut Sepnita.

Penyerahan STD-B bagi pekebun sawit swadaya di kotim juga dibarengi dengan acara diskusi bersama kelompok tani bersama DPMPTSP, Dinas Perkebunan, dan beberapa kelompok pertanian yaitu Kelompok Tani (Poktan) Maju Bersama dan Poktan Tani Subur di Kecamatan Parenggean.

Kehadiran poktan ini juga didampingi oleh Yayasan Javlec Indonesia, yang selama ini telah menberikan pembinaan kepada para petani mandiri.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan cara atau prosedur untuk bisa mendapatkan STD-B yang dikategorikan kedalam non-perizinan bagi pekebun dengan luasan di bawah 25 hektare.

Dalam proses pengajuannya, dibutuhkan beberapa persyaratan seperti copy bukti legalitas penguasaan lahan berupa surat tanah, identitas pemilik lahan, serta titik koordinat bidang yang akan diajukan.

Selain itu petani yang mengajukan juga harus mengisi formulir berkaitan dengan data kebun yang sedang dikelola dari Dinas Pertanian untuk kemudian dilakukan tahapan verifikasi sesuai dengan usulan yang diajukan sebelum STDB bisa diterbitkan. (Didi Syachwani/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral