PT PGN.
Sumber :
  • IST

PGN Diminta Segera Umumkan Keputusan Suplai LNG ke Gunvor Awal 2024

Senin, 25 Desember 2023 - 17:17 WIB

Padahal, kata Yusri, dengan berbekal stempel 'ahlinya ahli' mereka semestinya sudah paham bahwa tidak mungkin lagi untuk bisa mendapatkan kontrak pasok LNG untuk pengiriman di bulan Januari, Februari atau bahkan untuk sepanjang periode 2024. 

"Dampaknya, total nilai kerugian tersebut semestinya diprovisikan pada laporan keuangan PT PGN pada tahun 2023 ini. Potensi kerugian yang hampir setara dengan 'market capitalisation' PGAS saat ini pastinya akan sangat mempengaruhi keputusan investasi para pemegang sahamnya," kata Yusri. 

Menurut Yusri, penundaan penyampaian 'Keterbukaan Informasi', pada saatnya akan membukukan kerugian yang sangat besar pada investasi portofolio pemegang saham PGAS. Bahkan lebih jauh bisa menarik turun kinerja IHSG IDX secara keseluruhan. 

"Padahal, umum diketahui bahwa banyak dana pensiun yang berinvestasi di bursa termasuk di PGAS. Tidak terbukanya manajemen PGAS dalam hal penyampaian informasi ini menujukkan tidak adanya kepedulian atas potensi kerugian yang akan dihadapi para pemegang saham atau akibat ketidak mampuan mereka mengendalikan situasi," kata Yusri. 

Padahal, kata Yusri, total kerugian yang mungkin menjadi tanggungan investor PGAS total nilainya bisa setara dengan total kerugian yang ditanggung PGN dari gagal trading LNG dengan Gunvor. 

"Untuk mencegah realisasi kerugian dari pemegang saham PGAS, OJK perlu segera melakukan investigasi menyeluruh atas transaksi LNG PGN tersebut dan segera mempublikasikan temuannya ke bursa. Upaya yang dilakukan manajemen PGN dalam mengelola risiko trading LNG ini tampaknya sumir," kata Yusri. 

Yusri mengatakan, pengajuan klausul 'force majeur' sebagai alasan gagal kirim mengindikasikan gagal pahamnya manajemen PGAS membaca kontrak, karena di kontrak dengan Gunvor tidak mengindikasikan asal pasokan LNG dan lagi pula PGN sesungguhnya tidak mempunyai kontrak pasok LNG, setelah Dirut Pertamina menerbitkan surat nomor 182/G00000/2022-SO pada 27 Juli 2022 yaitu menunda pengalihan bisnis LNG dari Pertamina Holding ke PGN, meskipun sudah memiliki HoA sebelumnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral