diskusi "Membedah Eksepsi Karen Agustiwan: Korupsi LNG Pertamina-Corpus Christi.
Sumber :
  • IST

Pakar: Kasus Karen Agustiwan Bukan Pidana Tapi Perdata

Sabtu, 24 Februari 2024 - 15:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, perkara yang menjerat Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiwan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merupakan bukan perkara pidana.

Mulanya Chudry menjelaskan mengenai eksepsi terbagi dua golongan. Pertama, menurutnya eksepsi yang bertujuan untuk menghentikan penuntutan sementara, agar surat dakwaan diulang kembali. Eksepsi yang kedua, agar perkara ini tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan.

Biasanya, lanjut Chudry eksepsi yang pertama itu diajukan karena masalah formalitas. Misal, status terdakwa tidak sah secara prosedural atau surat dakwaan itu formalitasnya tidak mengikuti KUHAP, sehingga eksepsi ini bisa diterima. Namun, bukan berarti perkara ini gugur, dan itu berpotensi bisa diulang kembali.

"Nah yang kedua ini, perkara ini bukan perkara pidana. Perkara ini bisa perkara masalah administrasi, atau perdata. Ini juga bisa terjadi eror in persona, bisa jadi bukan dia (Karen) pelaku kejahatan yang dibawa ke muka persidangan," kata Chudry dalam diskusi "Membedah Eksepsi Karen Agustiwan: Korupsi LNG Pertamina-Corpus Christi" di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang diinisiasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Jumat (23/2/2024).

Atau bisa juga, kata Chudry ini merupakan kejahatan bersama, yang justru menjadi korban orang lain. Sehingga, dakwaan terhadap Karen itu cacat prosedural.

"Ini prematur. Ini bukan tidak pidana tapi ini perdata, dan cacat administrasi negara, dakwaan juga tidak cermat," ujar dia.

Dia pun juga melihat surat BPK yang ada di dakwaan KPK bisa didugat di PTUN. Di tambah lagi, KPK sampai saat ini belum menyerahkan copy surat BPK ke LMPP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral