Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pastikan pita cukai desain baru 2022 tersedia..
Sumber :
  • ANTARA

Akomodir Perubahan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Produksi Pita Cukai Dikebut

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:48 WIB

Jakarta - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  Nirwala Dwi Hariyanto memastikan ketersediaan pita cukai desain baru untuk mengakomodir perubahan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai awal 2022.

“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri,” kata Nirwala dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait perubahan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.

Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan agar Bea Cukai menyediakan pita cukai desain baru tahun 2022 untuk mereka.

Hingga Rabu (22/12), pelaku usaha telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) untuk 15 juta lembar pita cukai, meliputi Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA).

Mulai Kamis (23/12), Perum Peruri akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 kepada Bea Cukai secara berangsur dan terjadwal, kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral