Sumber :
- Antara Foto
Pecah Rekor Baru, Harga Emas Antam Tembus Level Psikologis di Rp1,306 Juta per Gram
Selasa, 9 April 2024 - 09:27 WIB
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.