Restrukurisasi Kredit Multifinance Berakhir 17 April 2024, Awas Kredit Macet Bisa Naik Hingga 2,55 Persen.
Sumber :
  • Antara Foto

Restrukturisasi Kredit Multifinance Berakhir 17 April 2024, Awas Kredit Macet Bisa Naik Hingga 2,55 Persen

Selasa, 9 April 2024 - 09:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan berakhirnya pemberian relakasi pasca pandemi Covid-19, tingkat kredit bermasalah di industri pembiayaan atau multifinance diperkirakan akan meningkat hingga 2,55 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 di industri perusahaan pembiayaan (multifinance) berakhir pada 17 April 2024.

"Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berakhir pada April 2023, yang kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024," kata Agusman di Jakarta, Rabu.

OJK menilai bahwa jika kebijakan restrukturisasi tersebut dihentikan pada April 2024, maka non performing financing (NPF) gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu menjadi sekitar 2,48 persen sampai dengan 2,55 persen.

Dengan demikian, industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan. Hal itu sejalan dengan pertumbuhan perekonomian Indonesia yang diperkirakan akan tetap tumbuh cukup baik pada 2024 di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Restrukturisasi Pascapandemi

Di luar sektor multinance, Agusman mengatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 di industri perbankan berakhir pada 31 Maret 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral