Suasana Stasiun KA Purwokerto.
Sumber :
  • Sonik Jatmiko

Selama Libur Nataru, Penumpang Kereta di Daop 5 Naik 50 Persen Dibanding Tahun Lalu

Rabu, 5 Januari 2022 - 08:44 WIB

Banyumas, Jateng - Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022, di Daop 5 Purwokerto tercatat data penumpang moda kereta api sebanyak 77.895 orang. Ini meningkat 50 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni 52.081 orang.

Kenaikan jumlah penumpang kereta sebesar 50 persen ini tercatat hanya untuk masa Nataru.

"KAI Daop 5 Purwokerto juga mencatat selama 2021 terdapat 821.638 penumpang yang telah menggunakan jasa layanan transportasi KA. Sebanyak 199.652 penumpang memilih menggunakan kelas layanan eksekutif, 10.736 kelas bisnis, dan sebanyak 611.250 penumpang dengan menggunakan kelas ekonomi," ujar Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

Melihat kenaikan jumlah penumpang di 2021 dibandingkan 2020, terutama pada masa angkutan nataru 2021/2022 lalu, menunjukkan tren positif. Semakin banyak masyarakat yang lebih memilih moda transportasi KA, terutama dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

"Protokol kesehatan dijalankan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melaui transportasi KA sekaligus dalam setiap layanannya. KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah. Syarat dan ketentuan perjalanan dengan KA kembali menggunakan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021,” terang Daniel.

Adapun syarat perjalanan berdasarkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menyebutkan untuk KA Jarak Jauh adalah bagi calon penumpang dengan usia 12 tahun ke atas  telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin, dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

Calon penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test (RT) Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Adapun syarat dan ketentuan bagi calon penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, selain wajib didampingi orang tua juga wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral