- Sekretariat Presiden
Mensesneg Luruskan Wacana Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN dan Amnesti Petinggi Bermasalah, Ini Maksudnya Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan dan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN.
Mensesneg meluruskan, wacana tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan negara.
"Yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang tidak terbatas untuk membenahi BUMN kita,"kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut, mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini yang dirasa tidak benar. Di situlah sebenarnya semangatnya," jelasnya.
Terkait kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc dan pemberian amnesti kepada pimpinan BUMN, hal itu langsung memicu reaksi publik yang mengaitkannya dengan berbagai persoalan yang terjadi di BUMN hingga tiga dekade terakhir.
Namun, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah belum sampai pada pembahasan mengenai pemberian amnesti bagi para petinggi BUMN yang bermasalah.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum, terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," ujarnya.
Prasetyo kemudian merujuk pada pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung jumlah BUMN yang sebelumnya mencapai sekitar 1.074 perusahaan sebelum dilakukan konsolidasi dan pengurangan.
Presiden menilai kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi adanya persoalan dalam tata kelola perusahaan milik negara.
Prabowo juga sempat menyoroti pengelolaan sejumlah BUMN yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan negara.
Bahkan, terdapat perusahaan yang disebut mencatatkan keuntungan dalam laporan keuangan, tetapi angka tersebut diduga diperoleh melalui rekayasa.
Menanggapi hal itu, Prasetyo menyebut proses pembenahan BUMN telah mulai menunjukkan perkembangan.
Salah satunya terlihat dari pengurangan jumlah perusahaan serta perbaikan sistem pengelolaan di bawah manajemen Danantara.
"Yang sekarang semuanya di bawah manajemen pengelolaan di Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan, hampir 300 sampai 400 persen. Jadi semangatnya itu, belum sampai ke masalah amnesti," ujarnya lagi.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, masih berfokus memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMN. Wacana mengenai amnesti belum menjadi pembahasan konkret dalam proses pembenahan tersebut. (ant/rpi)