news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taman Mini Indonesia Indah.
Sumber :
  • Istimewa

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Menonton film, menikmati konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, hingga mengunjungi tempat rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat ...
Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD.

Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.

Bagaimana PBJT Dihitung?

PBJT merupakan pajak yang dipungut berdasarkan mekanisme penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Besaran pajak yang terutang diperoleh dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif PBJT yang berlaku.

Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyelenggara jasa.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan PBJT sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut termasuk jasa hiburan dengan tarif khusus 40 persen, maka PBJT yang terutang sebesar:

Rp1.000.000 x 40 persen = Rp400.000.

Dalam praktiknya, komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat menyesuaikan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, ataupun mandi uap dan spa, misalnya, dasar pengenaan pajak dapat berkaitan dengan pembayaran seperti harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, maupun pembayaran sejenis lainnya.

Pajak Tidak Selalu Ditulis Terpisah di Struk

Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen tambahan yang terpisah pada bon atau struk transaksi.

Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan atau tidak adanya tulisan “PBJT 40 persen” pada struk bukan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan dalam transaksi.

Ada Kegiatan Hiburan yang Dikecualikan

Tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis dikenakan PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral