news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Taman Mini Indonesia Indah.
Sumber :
  • Istimewa

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Menonton film, menikmati konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, hingga mengunjungi tempat rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat ...
Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Menonton film, menikmati konser musik, berolahraga di tempat kebugaran, hingga mengunjungi tempat rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat sehari-hari.

Namun, di balik berbagai layanan tersebut terdapat ketentuan pajak daerah yang perlu diketahui, baik oleh konsumen maupun pelaku usaha.

Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat.

Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor.

Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.

Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.

Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen.

Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD.

Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.

Bagaimana PBJT Dihitung?

PBJT merupakan pajak yang dipungut berdasarkan mekanisme penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Besaran pajak yang terutang diperoleh dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif PBJT yang berlaku.

Untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyelenggara jasa.

Sebagai ilustrasi, apabila nilai yang menjadi dasar pengenaan PBJT sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut termasuk jasa hiburan dengan tarif khusus 40 persen, maka PBJT yang terutang sebesar:

Rp1.000.000 x 40 persen = Rp400.000.

Dalam praktiknya, komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat menyesuaikan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, ataupun mandi uap dan spa, misalnya, dasar pengenaan pajak dapat berkaitan dengan pembayaran seperti harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, maupun pembayaran sejenis lainnya.

Pajak Tidak Selalu Ditulis Terpisah di Struk

Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen tambahan yang terpisah pada bon atau struk transaksi.

Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan atau tidak adanya tulisan “PBJT 40 persen” pada struk bukan satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan dalam transaksi.

Ada Kegiatan Hiburan yang Dikecualikan

Tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis dikenakan PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional yang tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Artinya, karakteristik kegiatan dan ada atau tidaknya pembayaran dari masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral