news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan.
Sumber :
  • Istimewa

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan

Sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, BPJS Kesehatan dan sejumlah AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB
Reporter:
Editor :

Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah adanya kewajiban Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT.

Di samping itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.

Dia menyebut perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama antara lain koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.

Terdapat dua skema pelayanan dalam implementasinya.

Skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.

Skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN.

Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski begitu, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” katanya.

Abdi menyebut peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menambahkan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pihaknya ingin memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT ini.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral