news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi rumah..
Sumber :
  • istimewa

Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Kepemilikan properti tak lepas dari kewajiban pajak, mulai dari pembelian rumah hingga penerimaan hibah dan warisan. Di Jakarta, masyarakat perlu memahami ini.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Karena itu, besarnya PBB-P2 yang harus dibayarkan tidak semata-mata ditentukan oleh luas tanah maupun bangunan.

Jumlah PBB-P2 juga dapat berubah dari tahun ke tahun meskipun tidak terdapat renovasi atau perubahan luas properti. Hal tersebut dapat terjadi karena NJOP sebagai salah satu komponen penghitungan dapat berubah berdasarkan penetapan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan perkembangan nilai objek dan kondisi wilayah.

Selain perubahan NJOP, kebijakan mengenai persentase NJOP yang digunakan dalam penghitungan juga dapat memengaruhi besarnya PBB-P2 terutang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat memberikan pembebasan, pengurangan, maupun insentif PBB-P2 berdasarkan kondisi dan kriteria tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh Wajib Pajak maupun semua objek pajak.

Masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada tahun pajak bersangkutan, termasuk kriteria Wajib Pajak, kondisi dan jumlah objek yang dimiliki, NJOP, serta persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Perbedaan Mekanisme Pemungutan BPHTB dan PBB-P2

Perbedaan BPHTB dan PBB-P2 juga terlihat dari mekanisme pemungutannya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, BPHTB dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, sedangkan PBB-P2 dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

Dokumen dasar pemungutannya pun berbeda, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk BPHTB dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB-P2.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan kewajiban perpajakan sejak awal, baik ketika memperoleh maupun memiliki properti.

Saat memperoleh tanah atau bangunan, masyarakat perlu memastikan apakah perolehan hak tersebut termasuk objek BPHTB dan apakah terdapat pengecualian atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Setelah properti dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kewajiban PBB-P2 juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, data kepemilikan dan objek pajak perlu dipastikan tercatat dengan benar agar proses administrasi dan penetapan pajak dapat berjalan secara tertib.

Pemahaman mengenai BPHTB dan PBB-P2 sejak awal dapat membantu masyarakat mengelola kepemilikan properti secara lebih terencana sekaligus menghindari persoalan administrasi di kemudian hari. Pemenuhan kedua kewajiban tersebut juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral