Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan..
Sumber :
  • Dok. Kemendag

Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal, Total Nilainya sampai Rp11 Miliar

Sabtu, 24 September 2022 - 19:16 WIB

Jakarta -  Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), menggelar pemusnahan barang-barang impor senilai total Rp11 miliar.

Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Pengawasan itu dilakukan pada Januari--September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari rilis Kemendag, Sabtu (24/9/2022).

Mendag menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor, antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," ungkap Mendag.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral