Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner OJK Bapak Mahendra Siregar.
Sumber :
  • ANTARA

OJK Sebut Pasar Karbon Akan Jadi Alternatif Pembiayaan Sektor Riil

Selasa, 27 September 2022 - 17:08 WIB

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Indonesia mulai melangkah untuk menggunakan inisiatif pasar karbon sebagai alternatif pembiayaan bagi sektor riil.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin di kawasan ini (pasar karbon). Dengan hutan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon,” ujar Mahendra Siregar pada pidato kunci di "International Seminar on Carbon Trade 2022" secara daring, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Potensi penyerapan karbon tersebut, lanjutnya, belum termasuk potensi yang bisa diserap mangrove dan potensi penyerapan karbon lainnya yang lebih besar. Berdasarkan angka tersebut, kata dia, Indonesia bisa menghasilkan sebanyak 565 miliar dolar AS hanya dari perdagangan karbon.

Mahendra menyampaikan sebagai salah satu kebijakan pemerintah, penetapan harga karbon sangat penting dalam mengatasi perubahan iklim karena pemerintah dapat memberikan insentif untuk mendorong pengurangan emisi dan disinsentif bagi yang memproduksi emisi lebih dari batas yang ditoleransi.

“Per April 2022 sebanyak 68 instrumen penetapan harga karbon, termasuk pajak karbon dan skema perdagangan yang efisien telah dikembangkan secara global,” katanya.

Begitu juga dengan Indonesia yang telah menetapkan keputusan presiden tentang nilai ekonomi karbon yang mengatur pelaksanaan penetapan harga karbon melalui beberapa mekanisme, salah satunya perdagangan karbon ke pasar karbon.

“Kami akan mendapatkan kerangka peraturan yang jelas untuk otoritas dan pengoperasian pasar karbon pada jasa keuangan dan peraturan lain yang sudah ada, baik untuk perdagangan domestik maupun luar negeri. Kita juga harus mengarahkan infrastruktur sekunder primer dan pasar untuk dapat mendukung beroperasinya pasar karbon,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral