Suasana Salah Satu Mall di Bandung Saat Hari Pertama Dibuka.
Sumber :
  • tim tvOne

Anies Larang Restoran di Mal Buka Layanan Makan di Tempat

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:17 WIB

Untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nompr 974 tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.

Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara.

Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.

Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin.

Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
23:20
10:14
01:42
10:39
02:06
Viral