- Antara
Deretan Penyakit Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan per 2026, Wajib Tahu Sebelum Berobat!
Jakarta, tvOnenews.com - Program BPJS Kesehatan merupakan bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Kehadiran layanan satu ini sebagai tulang punggung dalam urusan kesehatan di Indonensia.
Pemerintah membuat program BPJS Kesehatan karena menghadirkan iuran layanan kesehatan secara terjangkau. Masyarakat tentu dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan hingga operasi besar tanpa repot-repot mengeluarkan biaya besar.
Akan tapi, masih banyak masyarakat salah kaprah terkait BPJS Kesehatan. Sebagian beranggapan semua penyakit otomatis ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hingga 2026, BPJS masih mengacu pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mengatur batasan tertentu.
Penting bagi kita mengetahui batasan yang sudah tertuang dalam peraturan. Apalagi dalam urusan tidak semua penyakit hingga layanan medis yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Tim tvOne/Sri Gustina Hasan
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada daftar 21 jenis penyakit hingga layanan tidak ditanggung atau mendapat cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
1. Penyakit wabah atau kejadian tak terduga atau luar biasa.
2. Perawatan kecantikan hingga estetika. Contoh sederhananya operasi plastik.
3. Penyakit atau cedera secara sengaja. Contohnya menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.
4. Penyakit mengonsumsi alkohol hingga ketergantungan obat-obatan atau narkoba. Rehabilitas juga tidak masuk cakupan jaminan.
5. Pengobatan penyakit mandul atau infertilitas yang disebabkan ketidakmampuan pasangan hamil usai berhubungan seksual.
6. Penyakit atau cedera secara sengaja yang sulit dicegah akibat tindakan kriminal, perkelahian, serta berkendara dalam keadaan mabuk.
7. Perataan gigi yang tidak teratur. Contohnya memasang behel.
8. Penyakit berasal dari tindak pidana. Contohnya kekerasan seksual hingga penganiayaan.
9. Pengobatan dan tindakan medis kategori akibat percobaan atau eksperimen.
10. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, hingga tradisional yang belum efektif didasari dengan penilaian dari teknologi kesehatan.
12. Perbekalan kesehatan untuk kebutuhan rumah tangga.
13. Alat kontnrasepsi.
14. Pelayanan kesehatan berlawanan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya rujukan dari permintaan sendiri hingga pelayanan kesehatan tidak resmi atau sesuai perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tidak memiliiki adanya kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali dalam kondisi darurat.
16. Pelayanan kesehatan mendapat program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai memperoleh hak sesuai hak kelas rawat peserta.
17. Pelayanan kesehatan menangani penyakit atau cedera disebabkan kecelakaan atau hubungan kerja yang mendapat jaminan dari program jaminan kecelakaan kerja/tanggungan pemberi kerja.
18. Pelayanan kesehatan dari kegiatan penyelenggaraan bakti sosial.
19. Pelayanan kesehatan tertentu, seperti memiliki kaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, dan TNI.
20. Pelayanan yang sudah mendapat tanggungan dari program lain.
21. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat dari pemberian jaminan kesehatan.
Sementara, beberapa penyakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan berasal dari keluhan di pelayanan primer. Yang sering terjadi antara lain, infeksi saluran pernapasan, demam, gangguan pencernaan, penyakit kulit, hingga masalah metabolik seperti hipertensi dan diabetes.
Penyakit menular seperti malaria, tuberkulosis, hingga demam dengue juga menjadi bagian cakupan pengendalian kesehatan masyarakat.
Selain penyakit umum, penyakit seperti anemia pada kehamilan, kehamilan normal, hingga perawatan nifas ringan menjadi bagian layanan jaminan kesehatan.
Dengan hal ini, setidaknya ada daftar 144 penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketetapan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
(hap)