Sumber :
- Internet
Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Blokir dan Abaikan
Kamis, 16 September 2021 - 15:06 WIB
Sebagai informasi, pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang benar dan berbeda, yaitu :
Cek legalitasnya ke kontak OJK 157 @kontak157
Melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau
Cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(adh/ito)