Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Blokir dan Abaikan.
Sumber :
  • Internet

Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Blokir dan Abaikan

Kamis, 16 September 2021 - 15:06 WIB

Sebagai informasi, pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang benar dan berbeda, yaitu :

Cek legalitasnya ke kontak OJK 157 @kontak157
Melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau 
Cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. 
(adh/ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral