Ilustrasi Omicron.
Sumber :
  • Kemenkes RI

Menkes Budi Gunadi Sadikin Izinkan Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Jumat, 21 Januari 2022 - 14:31 WIB

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pasien yang terinfeksi Omicron isolasi mandiri (isoman) di rumah. Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," sebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangan reseminya, Jumat (21/1/2022).

Berikut adalah persyaratan pasien Omicron yang diperbolehkan isoman di kediamannya.

Pasien konfirmasi Covid-199 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral