- ist
Pajak Kendaraan Bermotor Dibayar Tiap Tahun, Ini yang Perlu Anda Ketahui soal Penggunaan Dananya
tvOnenews.com - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi perhatian karena kewajiban tahunan ini bukan sekadar urusan administrasi pemilik kendaraan.
Di balik pembayaran yang dilakukan masyarakat, terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan dan layanan transportasi publik.
Di DKI Jakarta, penggunaan penerimaan PKB memiliki ketentuan khusus yang perlu diketahui masyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedikitnya 10 persen dari hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Lantas, bagaimana aturan tersebut diterapkan dan apa kaitannya dengan mobilitas warga sehari-hari?
Bagi masyarakat yang setiap tahun membayar pajak kendaraan, memahami pemanfaatan penerimaan ini dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara kewajiban perpajakan dan pelayanan publik. Meski manfaatnya tidak selalu terlihat secara langsung dari satu transaksi pembayaran, penerimaan PKB menjadi salah satu sumber daya daerah yang mendukung kebutuhan pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Minimal 10 Persen untuk Jalan dan Transportasi Umum
Ketentuan mengenai alokasi penerimaan PKB di Jakarta tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemilik kendaraan. Sebagian penerimaannya juga diarahkan untuk mendukung infrastruktur dan layanan mobilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Ada dua kebutuhan utama yang menjadi sasaran alokasi tersebut. Pertama, pembangunan dan pemeliharaan jalan untuk menunjang aktivitas masyarakat. Kedua, peningkatan moda dan sarana transportasi umum guna mendukung pelayanan mobilitas publik.
Dalam kota dengan aktivitas ekonomi yang tinggi seperti Jakarta, kedua kebutuhan tersebut saling berkaitan. Jalan yang memadai diperlukan untuk menunjang pergerakan kendaraan dan distribusi barang, sedangkan transportasi umum berperan dalam memfasilitasi perjalanan masyarakat.