- YouTube/dr. Richard Lee, MARS
Koh Hanny Kristianto Heran Bukan Main sampai Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Singgung soal Kolom Agama KTP
tvOnenews.com - Publik dibuat heboh dengan kabar dicabutnya sertifikat mualaf Dokter Richard Lee.
Kabar tersebut disampaikan oleh pendakwah Koh Hanny Kristianto dalam menyikapi persoalan Dokter Richard Lee.
Kejadian ini langsung memicu pertanyaan besar di masyarakat.
Apa masalah yang dihadapi oleh Dokter Richard Lee, sampai-sampai sertifikat mualafnya dicabut.
Koh Hanny Kristianto sendiri menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf ini bukan berarti Dokter Richard Lee murtad.
Pencabutan tersebut hanya terkait proses administrasi dan tidak berdampak pada keyakinan Dokter Richard Lee itu sendiri.
dr Richard Lee sebelumnya telah resmi menjadi mualaf pada Ramadhan 2025, tepatnya pada 6 Maret 2025.
Proses pembacaan dua kalimat syahadat dr Richard Lee saat itu dibantu oleh Ustaz Felix Siauw dan Ustaz Derry Sulaiman.
Kabar mualafnya dr Richard Lee saat itu langsung menjadi sorotan publik.
Koh Hanny Kristianto sendiri menegaskan bahwa keberadaan sertifikat mualaf sejatinya merupakan bukti wajib yang digunakan untuk mengubah kolom agama di KTP.
"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP," ujar Koh Hanny Kristianto, seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Menurut Koh Hanny Kristianto, proses pengubahan kolom agama di KTP tersebut harus disegerakan karena banyak kasus mualaf ketika meninggal dimakamkan bukan dengan cara Islam karena di KTP-nya belum berubah kolom agamanya.
"Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal dikubur bukan dengan cara Islam, ada beberapa video yang saya rebutan jenazah sampai berantem sampai rame," kata Koh Hanny Kristianto.
Koh Hanny Kristianto kemudian semakin heran ketika ternyata sertifikat mualaf dr Richard Lee malah digunakan sebagai bukti di proses hukum yang sedang menjerat.
"Akhirnya saya pikir loh kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi tapi akan digunakan sebagai bukti prosesi hukum di pengadilan," ujar Koh Hanny Kristianto.
Karena berkaitan dengan hukum, maka Koh Hanny Kristianto khawatir persoalan ini juga akan membuat dirinya dan pengurus lainnya harus bolak-balik ke pengadilan karena berkaitan dengan sertifikat mualaf dr Richard Lee.