Gaji ayah Mario Dandy.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pantas Mario Dandy Bisa 'Bergaya', Ternyata Segini Gaji Pejabat Pajak Sekelas Rafael Alun Trisambodo

Jumat, 24 Februari 2023 - 17:00 WIB

tvOnenews.com – Nama Rafael Alun Trisambodo turut terseret seiring dengan viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang juga merupakan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gaya hidup mewah yang ditampilkan Mario Dandy membuat publik bertanya-tanya mengenai gaji sang ayah.

Mario Dandy dinilai gemar memamerkan kekayaan di akun media sosial Twitternya karena barang-barang yang digunakan. Lelaki berusia 20 tahun ini tampak sering menunjukkan mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialnya.

Belakangan diketahui bahwa mobil mewah yang dimiliki oleh Mario Dandy menggunakan pelat nomor bodong. Bukan itu saja, mobil tersebut nyatanya juga tidak taat pajak alias menunggak pajak.

Pelat nomor bodong yang dipasang pada mobil Rubicon tersebut adalah B 120 DEN, sedangkan sebenarnya adalah B2571 PBP. Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy tersebut berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasistas silinder 3.604 cc.

Harga Jeep Rubicon ini berkisar antara Rp1,73 miliar hingga Rp1,84 miliar. Melihat harga fantastis tersebut publik lantas bertanya-tanya mengenai gaji pegawai pajak sekelas eselon. Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak (DJP).

Gaji Pejabat Ditjen Pajak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini disebut-sebut sebagai salah satu ‘sultan’. Pasalnya, besaran tunjangan di instansi satu ini jauh lebih besar dibandingkan ASN di instansi lainnya.

Tunjangan paling tinggi dari PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Diketahui tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan ASN paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Berikut ini daftar gaji PNS dari golongan I hingga IV:

Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral