Ilustrasi jual beli mobil baru.
Sumber :
  • Freepik

Mau Beli Mobil Baru? Jangan Lupa Siapkan 4 Hal Ini Sebelum Memutuskan

Jumat, 26 November 2021 - 11:03 WIB

p>Jakarta - Kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor menjadi momen yang tepat untuk membeli mobil baru. Namun jangan lupa beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon pembeli sebelum membeli mobil baru, seiring dengan peningkatan minat beli dan penjualan kendaraan yang membaik belakangan ini.

Persiapkan dana sesuai mobil yang diperlukan
Dalam membeli mobil kendaraan baru, calon pembeli sebaiknya menentukan terlebih dahulu anggaran dana yang akan disisihkan. Mobil yang dipilih harus sesuai kebutuhan dan kesanggupan bukan berdasarkan keinginan, agar pengeluaran dana tidak berlebih (overbudget).

Perhitungkan juga angka pajak tahunan dan lima tahunan yang harus dibayar. Lalu, pastikan metode pembayaran sesuai dengan anggaran yang ada, baik secara tunai maupun kredit, agar pembayaran berjalan lancar.

Perhitungkan biaya pemeliharaan mobil
Hal yang kadang terlupakan saat ingin membeli mobil baru adalah memperhitungkan biaya pemeliharaan mobil; mulai dari biaya servis bulanan, bahan bakar, biaya penggantian suku cadang hingga biaya keperluan lain.

Masing-masing mobil memiliki biaya pemeliharaan mobil yang berbeda, jadi cari tahu dan pastikan seluruh biaya ini masih sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Kelengkapan surat-surat
Selain biaya, Anda perlu mempersiapkan segala surat dan dokumen yang diperlukan untuk pembelian mobil. Dokumen yang diperlukan di antaranya KTP & SIM, kartu keluarga, faktur, slip gaji jika pembayaran dengan metode kredit, plat nomor, dan BPKB.

Lengkapi perlindungan mobil dengan asuransi
Asuransi mobil dapat membantu Anda memberikan proteksi kendaraan dari berbagai macam risiko yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, misalnya risiko kerusakan yang timbul akibat kecelakaan baik kerusakan ringan maupun berat seperti tabrakan, tergelincir, hingga mobil terperosok. Belum lagi risiko yang terjadi akibat pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, hingga bencana alam.

Pemilik mobil bisa mendapatkan perlindungan asuransi komprehensif atau all risk yang melindungi dari segala jenis kerusakan termasuk kerusakan ringan, berat, maupun kehilangan total akibat pencurian.

Konsumen juga dapat memilih perlindungan kerugian total/TLO yang menjamin kerugian/ kerusakan di mana biaya perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari harga mobil termasuk kehilangan total akibat pencurian. (ant/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:04
01:46
01:26
08:16
01:24
02:15
Viral