Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Dapat Berapa? Ternyata Jumlah Realnya....
Sumber :
  • Antara

Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Dapat Berapa? Ternyata Jumlah Realnya...

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:48 WIB

tvOnenews.com - Pesta demokrasi Pemilu 2024 belum usai, namun sudah ramai diperbincangkan soal besaran gaji anggota dewan hingga Presiden Republik Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya salah satu anggota DPR RI, Krisdayanti mengungkapkan tentang jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.

Sementara itu, Kaesang Pangarep yang kini menjabat ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan jika gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil daripada penghasilannya sebagai pengusaha muda.

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu juga bahkan mengklaim jika penghasilannya bahkan bisa digunakan untuk membeli perusahaan mebel serta pengolahan kayu milik ayahnya.

Lantas berapakah gaji Presiden Republik Indonesia?

Besaran gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan UU tersebut, jumlah gaji Presiden RI yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji Wakil Presiden RI yaitu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Besaran Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno Hingga Jokowi

Berikut adalah besaran gaji Presiden Republik Indonesia, mulai dari Soekarno hingga Jokowi:

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:48
01:38
05:22
04:27
01:33
Viral