Anofial Asmid dan Geni Faruk.
Sumber :
  • Instagram/genifaruk

Diduga Tersandung Kasus Sengketa Tanah Senilai Rp26 Miliar, Berujung Saling Gugat, Harta Kekayaan Ayah Atta Halilintar Disentil!

Selasa, 12 Maret 2024 - 09:15 WIB

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.

"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.

Ayah Atta Halilintar Minta Sertifikat Tanah jadi Miliknya

Suami Geni Faruk itu juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu sebagai miliknya.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2," tulis pada poin petitum nomor 6.

"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," lanjutnya.

Pihak pondok pesantren sendiri merasa dirugikan lantaran sulit melakukan proses perizinan. Mereka sudah melakukan banyak cara untuk menghubungi ayah Atta Halilintar itu, tetapi selalu gagal. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:10
01:31
01:27
02:16
01:49
01:39
Viral