news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Nemu Uang di Jalan lalu Sengaja Digunakan, Berdosa atau Tidak? Ternyata Kata Buya Yahya...

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan pandangannya jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini....
Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Nemu uang di jalan lalu digunakan berdosa atau tidak? Buya Yahya bilang begini.

Menemukan uang di jalan merupakan situasi yang sering kali kita jumpai. 

Tak jarang sebagian besar merasa senang bahkan dianggap sebagai bentuk rezeki jika tak sengaja menemukan uang di jalan.

Beberapa orang lainnya berpendapat bahwa mengambil uang yang ditemukan di jalan adalah sesuatu yang salah.

Sebab, kita tidak memiliki hak atas uang dapat dianggap sebagai tindakan mencuri atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan lalu menggunakannya? Simak artikelnya berikut ini.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan pandangannya jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan.

“Yang pertama yang harus kita tanamkan di hati kita, di hati anak-anak kita, jangan biasa menginginkan sesuatu yang bukan milik kita," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Itu yang pertama dan utama, kita tidak ingin mendidik anak-anak kita tamak," lanjutnya.


Buya Yahya. Sumber: YouTube/ Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, jangan mengambil sembarang benda apabila barang tersebut bukan punya kita.  

Meskipun barang itu begitu kecil, tetap itu adalah milik orang.

"Oh ini enggak ada yang punya, biarpun nggak ada yang punya sebenarnya ada yang punya cuma kita enggak tahu siapa yang punya," ujar Buya Yahya.

"Biarpun kecil jangan bilang enggak ada yang punya, nggak boleh, bukan milik kita, kita latih anak kita untuk itu," sambungnya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan kaidah ketika menemukan suatu barang di dalam Islam itu sudah diatur.

"Kalau kita menemukan sesuatu, ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," jelas Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya mengatakan apabila barang tersebut bernilai besar maka harus diumumkan selama satu tahun lamanya. 

"Kalau berat, sekiranya orang pasti mencarinya, (uang) jutaan dan sebagainya, maka sebagian ulama menjelaskan satu tahun diumumkan," ujar Buya Yahya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral