- Instagram @mommy_starla
Inara Rusli Laporkan Penyebaran Video CCTV ke Bareskrim, Eks Pengacara: Tidak Dapat Dipidana
tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan Inara Rusli masih menyita perhatian publik. Kali ini, mantan istri Virgoun itu melaporkan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri, setelah dirinya lebih dulu dipolisikan atas tuduhan perselingkuhan dan perzinahan bernama Insanul Fahmi.
Laporan tersebut dilayangkan Inara pada Rabu (26/11) malam, menyusul beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya bersama Fahmi di sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai rumah pribadi.
Inara merasa dirugikan karena rekaman tersebut beredar tanpa izin dan kemudian dijadikan dasar tuduhan terhadap dirinya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul, Inara membuat laporan atas penyebaran CCTV. Terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, dengan tuduhan melakukan perzinahan.
- Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Laporan itu menjadi sorotan publik karena disertai dengan bukti berupa rekaman CCTV yang kini juga menjadi dasar laporan balik oleh Inara.
Inara menganggap penyebaran video tersebut sebagai bentuk pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik, karena dilakukan tanpa persetujuannya.
Pihak kuasa hukum Inara saat ini menilai langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi hak hukum kliennya dari penyebaran informasi pribadi yang bersifat sensitif.
Namun, kasus ini ternyata menuai tanggapan dari mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara, yang sebelumnya mendampingi Inara dalam perseteruannya dengan Virgoun pada 2023 lalu.
Kali ini, Arjana menyatakan bahwa ia tidak lagi menjadi kuasa hukum Inara dan tidak akan ikut terlibat dalam perkara hukum terbaru tersebut.
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Arjana Bagaskara menyampaikan pandangan hukumnya terkait laporan Inara ke Bareskrim.
Ia menjelaskan bahwa laporan terkait penyebaran video CCTV kemungkinan besar tidak akan memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena dianggap tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya kemungkinan akan SP3 atau penghentian penyidikan,” tulis Arjana dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Arjana menambahkan bahwa contoh kasus yang bisa dijerat dengan Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal biasanya mencakup tindakan seperti peretasan akun media sosial, pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit, atau masuk ke sistem komputer tanpa izin.
“Sementara bukti CCTV tersebut bisa diakses oleh kedua belah pihak, jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun juga akan dihentikan lidiknya,” lanjutnya.
Arjana menilai, apabila penyelidikan terhadap laporan Inara dihentikan, maka terlapor berhak melaporkan balik pelapor dengan tuduhan laporan palsu, sesuai dengan Pasal 220 KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh Inara Rusli.
Belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang menyebarkan rekaman CCTV tersebut.
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua laporan yang saling berlawanan dari kubu Wardatina Mawa dan Inara sendiri yang menuding adanya pelanggaran privasi.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim untuk mengetahui arah kasus ini, mengingat dua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai korban. (adk)