news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS/ viva.co.id

​​​​​​​Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Pasal soal Nikah Siri

Wardatina Mawa resmi melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang diduga berisi
Senin, 1 Desember 2025 - 16:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik hubungan antara Inara Rusli dan pengusaha muda Insanul Fahmi kembali menjadi berita panas di publik.

Isu ini semakin ramai setelah beredar video lawas Insanul Fahmi ketika tampil dalam sebuah podcast, di mana ia memperkenalkan diri sebagai pria yang telah menikah dan memiliki satu anak.

Video itu muncul setelah kabar pernikahan siri dirinya dengan Inara terbongkar ke publik.

Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @insanulfahmi @mommy_starla

Nama keduanya makin memicu kontroversi setelah Insanul sebelumnya mengaku dalam podcast bahwa ia menikahi Inara secara agama.

Pernyataan tersebut muncul setelah sang istri sah Wardatina Mawa melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

Inara Muncul ke Publik dan Beri Klarifikasi

Usai ramai diperbincangkan, Inara akhirnya muncul memberi keterangan resmi. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pluit bersama tim kuasa hukumnya, ia meminta maaf ke publik.

"Aku di sini mau menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi... Cukuplah Allah yang jadi sebaik-baik saksi bagi amalan kita. Terima kasih," ujar Inara dengan suara bergetar.

Ia menyebut siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

Kuasa hukum Inara mengatakan kliennya tidak mengetahui bahwa Fahmi masih terikat pernikahan sah.

"Di sini yang perlu kami tegaskan bahwa klien kami itu juga korban daripada si Insan ini," ujar Andi Taslim.

Menurut penjelasan tim hukum, pernikahan siri yang dilakukan pada 7 Agustus 2025 terjadi karena Inara percaya bahwa Fahmi berstatus lajang.

Fahmi disebut meminta Inara menikah siri dengan alasan untuk menghindari perbuatan dosa.

“Saudara Ihsan menyampaikan, bagaimana kalau kita nikah siri dulu agar tidak menimbulkan dosa,” jelas Putra Kurniadi.

Lebih jauh, Fahmi juga disebut memberikan janji manis soal masa depan mereka.

“‘Aku yakin kita bisa maju dan sukses bersama,’ inilah yang membuat klien kami percaya,” kata Putra.

Insanul Fahmi, Inara Rusli
Sumber :
  • YouTube/drRichardLee_IntensInvestigasi

Fakta Terbongkar Setelah 12 Hari

Namun, hanya 12 hari setelah akad, Inara mendapat pesan dari perempuan bernama Wardatina Mawa yang mengaku sebagai istri sah Fahmi.

“Pada tanggal 19 Agustus 2025... klien kami mendapat pesan dari Instagram yang dikirim oleh saudari MW,” ungkap Putra.

Sejak mengetahui fakta tersebut, Inara disebut memutus komunikasi dengan Fahmi.

Laporan Polisi dan Bukti CCTV

Wardatina kemudian resmi melaporkan pasangan tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang diduga menunjukkan tindakan intim.

Dalam wawancara bersama Denny Sumargo, Wardatina mengatakan:

"Udah zina besar banget."

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah hubungan layaknya suami istri, ia menjawab:

"Iya betul. Dan mereka melakukannya haha hihi kayak fun aja..."

Ia mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

"Kayaknya dunia ini runtuh banget," tuturnya.

Insanul Fahmi klarifikasi hubungan dengan Inara Rusli
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee

Fahmi Akui Nikah Siri dan Minta Maaf

Dalam podcast bersama dr. Richard Lee, Fahmi akhirnya mengakui bahwa ia menikahi Inara meski masih terikat pernikahan sah.

“Menikah. Kita udah menikah,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah berbohong kepada Inara.

“Waktu itu aku bilangnya aku sudah talak dan cerai,” katanya.

Di akhir wawancara, Fahmi terlihat menangis dan berkata:

“Aku takut sama Allah... Aku minta maaf. Aku gagal jadi suami. Gagal jadi ayah.”

Pakar Hukum: Bisa Dipidana Maksimal 5 Tahun

Dilansir dari Hukumonline, pakar pidana Chairul Huda menyebut pernikahan siri dapat dijerat pidana menggunakan Pasal 279 KUHP, meski implementasinya sering dianggap inkonsisten.

Menurut Chairul, pasal tersebut berlaku karena adanya penghalang sah berupa pernikahan sebelumnya.

“Sebenarnya bisa dikenakan Pasal 279... perkawinan terhalang dengan perkawinan lain...,” katanya.

Isi pasal tersebut mencakup ancaman pidana lima tahun penjara, dan dapat menjadi tujuh tahun jika pihak yang menikah siri menyembunyikan status pernikahan sebelumnya.

Kasus ini kini masih dalam proses hukum, sementara publik terus menantikan perkembangan selanjutnya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:03
00:42
00:45
01:15
03:48
00:44

Viral