news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob digelandang polisi usai ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Sumber :
  • Istimewa

Usai Viral Kasus Menghina Suku Sunda, Resbob Galau hingga Kerap Berpindah-pindah Tempat, Polisi Bongkar Motifnya

Konten kreator, Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob kini berhasil ditahan oleh polisi buntut kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking
Selasa, 16 Desember 2025 - 20:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Seorang konten kreator, Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob kini berhasil ditahan oleh polisi buntut kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Resbob ditangkap pada Senin, (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah setelah sempat berpindah-pindah menghindari kejaran polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa setelah viral Resbob sempat galau dan ia selalu berpindah-pindah tanpa tujuan yang pasti.

“Sekilas dari penyampaian Dirres Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah tentu saja setelah viral yang bersangkutan ini sangat galau. Akhirnya dia tidak ada tujuan pasti sesungguhnya, sehingga dia mengelana ke mana saja untuk menghindari tangkapan kepolisian,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan pada wawancara dengan tim Redaksi tvOne, pada Selasa, (16/12/2025).

“Namun berkat bantuan dari masyarakat, kita berhasil menangkap keberadaan Resbob,” sambungnya. 

Detik-detik konten kreator Resbob tiba di Polda Jabar Langsung Diteriaki Wartawan
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Selain berpindah-pindah tempat tanpa tujuan, Resbob juga melakukan usaha lainnya dengan menyerahkan Handphone miliknya ke Pacarnya. 

Diduga usahanya tersebut agar jejaknya tidak terlacak oleh polisi.

“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” jelas Hendra.

“Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi,” lanjutnya.

Kini pihak Polda Jabar masih akan mendalami kasusnya berdasarkan laporan yang sudah terkumpulkan.

Polisi akan menimpakan Resbob dengan Pasal Utama yaitu Pasal 45 ayat 2 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan, kebencian atau permusuhan kepada kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Adimas Firdaus atau Resbob akan ditahan di sel khusus untuk kebutuhan pemeriksaan yang masih berlangsung secara intensif.

Menurut Hendra, Resbob saat ini masih ditempatkan seorang diri agar proses pemeriksaan dapat berjalan maksimal tanpa hambatan. 

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum Resbob secara resmi.

(kmr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral