- YouTube/DennySumargo
Inara Rusli Minta Wardatina Mawa Tegas, Akhiri atau Lanjutkan Rumah Tangga dengan Insanul Fahmi
tvOnenews.com - Konflik rumah tangga yang melibatkan Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang.
Polemik tersebut bahkan merembet ke ranah hukum dan publik, seiring saling klaim serta pernyataan yang disampaikan para pihak.
Sebelumnya, Inara Rusli membantah tudingan perselingkuhan dengan menyebut dirinya telah menikah siri dengan Insanul Fahmi.
Kini, Inara justru meminta Wardatina Mawa untuk bersikap tegas dan menentukan arah masa depan rumah tangganya bersama sang suami.
Seperti diketahui, perkara ini masih berproses secara hukum.
Wardatina Mawa sebelumnya melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya dan Inara Rusli ke pihak kepolisian.
- Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi & Instagram/@wardatinamawa/@insanulfahmi
Meski sempat menyatakan akan mundur, Inara belakangan menegaskan sikapnya untuk tetap maju dan mempertahankan hubungan pernikahannya dengan Insanul Fahmi.
Ia pun menilai perlu adanya kepastian dari pihak Mawa agar tidak terus berada dalam situasi yang menggantung.
"Kita juga butuh kepastian dari pihak saudari M untuk bisa secara tegas dan bijaksana untuk memberikan pernyataannya apakah akan melanjutkan, alhamdulillah, atau dia mau berhenti, ya ajukan gugatan cerai gitu. Supaya lebih jelas," kata Inara Rusli, dilansir dari YouTube Reyben Entertainment.
Tak hanya itu, Inara juga secara terbuka menyatakan kesiapannya jika harus menjalani peran sebagai istri kedua Insanul Fahmi.
"Kenapa tidak, karena dalam Islam itu kan diperbolehkan," kata Inara.
Saat ditanya mengenai kesiapannya untuk hidup berdampingan dengan Wardatina Mawa, Inara mengaku hal tersebut sudah ia pertimbangkan sejak awal.
"Kalau tidak sedari awal saya nggak mau," tambahnya.
- viva.co.id/mommy_starla
Sementara itu, perkembangan proses hukum masih terus berjalan. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa laporan yang terdaftar dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025 akan segera masuk tahap gelar perkara.
"Untuk perkara tersebut akan melakukan gelar perkara. Ulangi, akan melakukan gelar perkara yang mana dari penyidik akan menjadwalkan akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR," imbuhnya.
Reonald juga mengungkapkan adanya pengajuan permohonan restorative justice (RJ) dari pihak terlapor.
Namun, permohonan tersebut belum disertai dokumen perdamaian maupun pencabutan laporan.
Dengan belum adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, penyidik memastikan laporan yang diajukan Wardatina Mawa tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (gwn)