- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
PN Banyuwangi Atur Ulang Sidang Mediasi Ressa dan Denada pada 22 Januari 2026
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Penyanyi Indonesia, Denada belum membuahkan kesepakatan bersama.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
Ressa yang bernama lengkap Ressa Rizky Rossano (24) telah menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada November 2025. Lalu dijadwalkan sidang mediasi pada 15 Januari 2026 kemarin.
Dari sidang mediasi kemarin, Denada tidak hadir dikarenakan ada urusan pekerjaan. Hal ini pun mendapatkan respons dari kuasa hukum Ressa.
Diketahui, sidang mediasi itu merupakan lanjutan dari perkara bernomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw terkait dugaan penelantaran anak dan permintaan pengakuan biologis.
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
Menurut Ronal, Denada sudah seharusnya datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai pihak tergugat. Namun sidang mediasi pun dijadwalkan ulang pada Minggu depan sekitar 22 Januari 2026.
"Jadi tadi proses sidang mediasinya tetap pihak tergugat atau artis yang berinisial D itu tidak menghadiri (sidang mediasi)," jelasnya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (15/1).
"Proses mediasinya masih berjalan dan majelis masih memberikan kesempatan minggu depan di hari yang sama," tambah kuasa hukum Ressa itu.
Seperti diketahui, nama Denada menuai sorotan publik karena digugat Ressa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar.
Tentu bukan angka yang kecil. Sehingga membuat publik terkejut dan memicu perdebatan di media sosial.
Lebih lanjut, Ronald mengungkapkan bahwa kuasa hukum Denada sempat menyampaikan keinginan untuk tetap menjalin komunikasi secara pribadi di luar mediasi resmi pengadilan.
“Intinya di dalam resumenya kuasa hukumnya tergugat tadi itu menyatakan bahwa dia meminta untuk menjalin komunikasi, mungkin mengajak diskusi gimana nanti sama-sama bisa membuat formulasi solusi di luar konteks mediasi,” jelas Ronald.(klw)