news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Whip Pink.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Whippink.com

Whip Pink Mendadak Viral, Mantan Kepala BNN Jakarta Selatan Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan

Whip Pink mendadak viral di media sosial. Mantan Kepala BNN menjelaskan status hukumnya yang legal serta risiko dan bahaya jika sampai disalahgunakan.
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:38 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Belakangan ini, istilah Whip Pink ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat yang penasaran dengan apa sebenarnya Whip Pink, kegunaannya, serta apakah zat tersebut tergolong narkotika. 

Di tengah simpang siur informasi, edukasi yang tepat menjadi penting agar publik tidak salah memahami dan terjebak pada kesimpulan keliru.

Secara umum, Whip Pink merujuk pada gas nitrous oxide (N₂O), sebuah senyawa kimia yang memiliki berbagai fungsi legal di kehidupan sehari-hari. 

Gas ini telah lama digunakan di dunia medis, khususnya dalam praktik dokter gigi sebagai anestesi ringan. Selain itu, N₂O juga dimanfaatkan di bidang otomotif dan keperluan rumah tangga tertentu.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, menegaskan bahwa Whip Pink bukan termasuk narkotika. 

Penjelasan tersebut disampaikannya melalui sebuah video edukasi yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi pada 26 Januari 2026.


Dik Dik Kusnadi, Mantan Kepala BNN Jakarta Selatan. (Sumber: YouTube Cumicumi)

“Jadi yang dikatakan BNN betul bahwa itu bukan kategori narkoba, ya. Namanya gas itu kan NO2, digunakan di dunia dokter gigi juga, kemudian N2O itu digunakan juga di otomotif, kemudian digunakan di rumah juga di dapur,” jelas Dik Dik Kusnadi.

Meski memiliki status legal, Dik Dik menekankan bahwa masalah utama muncul ketika Whip Pink disalahgunakan. 

Penggunaan di luar peruntukannya dapat menimbulkan risiko hukum maupun kesehatan. 

“Jadi gasnya enggak salah, gasnya legal. Cuma ketika disalahgunakan ini menjadi ilegal. Dan kemudian tentu ada tren yang menggunakan, menyalahgunakan itu. Nah, ini yang perlu dilakukan upaya antisipasi. Walaupun itu tidak masuk kategori narkotika, tetapi segala sesuatu yang disalahgunakan itu yang perlu kita antisipasi, ya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan zat-zat legal yang berpotensi berbahaya. 

“Pemerintah, sekali lagi, harus menyikapi ini. Jangan sampai kemudian terus beredar, terus banyak korban. Itu sih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dik Dik Kusnadi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai bahaya Whip Pink harus dilihat dari cara penggunaannya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral