- YouTube/Cumicumi.com
Deolipa Yumara Soroti Nasib Denada Bisa Dijerat Unsur Penelantaran Anak, Jika Ressa Punya Bukti Kuat
tvOnenews.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama Denada masih menjadi sorotan publik setelah lama tidak menemukan titik terang.
Hingga kini, Denada disebut masih belum menghadiri sejumlah jadwal mediasi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Di sisi lain, sosok Ressa Rizky Rossano yang diduga sebagai anak kandung Denada terus menuntut pengakuan dan keadilan atas statusnya.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Cumicumi.com, Ressa menyampaikan keluh kesahnya dengan nada emosional.
Ia mengaku tidak mengerti mengapa Denada enggan mengakui keberadaannya.
"Ya, sampai detik ini kenapa kok belum ada pengakuan? Aku cuma minta pengakuan dan hak sebagai anaknya aja. Kenapa kok ada aku yang sehat tapi malah diginiin,” kata Ressa.
Ia bahkan sempat membandingkan nasibnya dengan adiknya, Aisyah, anak Denada yang diketahui sempat sakit parah dan tinggal bersama sang ibu di luar negeri.
- Tangkapan layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Pernyataan Ressa tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya pengacara Deolipa Yumara.
Ia menilai bahwa inti dari permasalahan ini sebenarnya bergantung pada pengakuan Denada atas status Ressa.
"Sebenarnya ini perlu pengakuan dari Denada dulu. Apakah Denada mengakui ini anaknya atau bukan? Kalau iya, berarti Denada sebagai ibu punya tanggung jawab terhadap anaknya,” jelas Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa jika Denada terus tidak mengakui Ressa sebagai anak kandung, maka proses hukum akan sulit berjalan tanpa adanya bukti kuat seperti tes DNA.
Bukti tersebut, menurutnya, menjadi kunci dalam membuktikan hubungan darah antara keduanya.
“Kalau tanpa tes DNA dan Denada tidak mengakui yang bersangkutan adalah anaknya, ya tentu gugatan ini belum bisa diterima oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Namun, apabila di kemudian hari Denada mengakui bahwa Ressa memang anaknya, dan bukti-bukti tertulis seperti dokumen resmi atau surat pendukung berhasil ditunjukkan, maka kasus ini bisa berkembang ke ranah hukum pidana.
- YouTube/IntensInvestigasi
“Kalau Denada mengakui itu anaknya dan kemudian ada bukti-bukti surat, maka masuk ini adalah penelantaran anak. Undang-undang Perlindungan Anak berlaku di sini, dan bisa dipidana,” tegas Deolipa.
Menurutnya, penelantaran anak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun gugatan perdata untuk ganti rugi.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap orang tua wajib memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan pengasuhan kepada anaknya tanpa diskriminasi.
Deolipa menambahkan, selain pengakuan dan bukti surat, hasil tes DNA akan menjadi faktor penentu dalam proses pembuktian.
Jika hasil tes tersebut menyatakan bahwa Ressa benar anak kandung Denada, maka tanggung jawab hukum dan moral otomatis melekat pada sang ibu.
Sebaliknya, jika tidak ada bukti kuat, maka gugatan yang diajukan oleh Ressa bisa dianggap lemah atau bahkan ditolak oleh pengadilan.
Terkait gugatan kerugian yang disebut mencapai angka miliaran rupiah, Deolipa menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
"Kita belum tahu hasil putusannya. Apakah 7 miliar, apakah sebagian, atau malah gugatannya ditolak. Semua tergantung bagaimana hakim menilai bukti dan fakta di persidangan,” ujarnya.
Pernyataan Deolipa membuka kembali perdebatan publik tentang tanggung jawab moral dan hukum seorang ibu terhadap anak kandungnya.
Banyak yang menilai bahwa jika memang benar Ressa adalah anak Denada, maka pengakuan seharusnya menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini.
Kini, publik menantikan langkah Denada berikutnya.
Apakah ia akan hadir untuk mediasi dan memberikan klarifikasi langsung, atau tetap memilih diam seperti selama dua bulan terakhir. (adk)