- Freepik
Bolehkah Menyuntikkan Obat di Lengan Saat Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya dalam Islam Menurut Ulama
tvOnenews.com - Saat bulan Ramadhan tiba, umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Dalam pelaksanaannya, diperlukan kehati-hatian agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh selama berpuasa.
Oleh karena itu, tak sedikit orang yang merasa bimbang mengenai apakah penggunaan obat melalui suntikan dapat membatalkan puasa Ramadhan.
Hukum Menyuntikkan Obat ke dalam Tubuh
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, sebagian orang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang mengharuskan mereka menjalani pengobatan melalui suntikan.
Hal ini ditanyakan oleh seorang jamaah kepada Buya Yahya terkait hukum menyuntikkan obat ke dalam tubuh saat sedang berpuasa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa dapat batal jika ada sesuatu yang masuk melalui salah satu dari lima lubang tubuh.
“Yang membatalkan puasa bila memasukkan sesuatu kedalam salah satu dari lima lubang,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kelima lubang yang dimaksud meliputi mulut, hidung, telinga, saluran buang air kecil, serta saluran buang air besar.
Apabila sesuatu masuk ke dalam tubuh tidak melalui salah satu dari lima lubang tersebut, maka tidak menimbulkan masalah terhadap puasa.
“Suntik mu dimana? Kalau suntik kedalam salah satu lubang itu, ya batal. Kalau di lengan tidak,” ujarnya.
Dengan demikian, Buya Yahya menyimpulkan bahwa pemberian obat melalui suntikan di lengan tidak menyebabkan puasa menjadi batal.
“Jadi suntik di lengan tidak membatalkan puasa, suntik di paha tidak membatalkan puasa. Jadi tidak apa-apa,” tandasnya.
(kmr)