- Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVRumahnyaDangdut / CURHAT BANG Denny Sumargo
Alasan Ressa Pilih Minta Pengakuan Denada daripada Cari Ayah Kandung
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut kemudian diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010.
“Akan tetapi frasa itu kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa serta bapak biologisnya, ya, asalkan kemudian bisa dibuktikan melalui teknologi dan ilmu pengetahuan, kan begitu, tes DNA contohnya,” lanjutnya.
Meski demikian, Ronald menegaskan bahwa pencarian ayah kandung tetap merupakan hak Ressa di kemudian hari.
“Itu pun hak Ressa. Kalau andai kata nantinya lari ke sana ya insyaallah lah, yang namanya manusia itu kepingin tahu bapaknya kan juga masuk akal. Dalam hal ini saya ingin memohon kepada kawan-kawan agar sedikit memahami persoalan ini. Yang namanya manusia, siapa yang tidak kepingin tahu bapaknya,” ujarnya.
Namun, untuk saat ini, pihak kuasa hukum memilih berhati-hati dan tidak menyebut nama siapa pun demi menghindari fitnah.
“Tetapi kalau untuk nama, saya tidak pernah menyebut nama karena takutnya fitnah. Betul gitu loh. Biar nanti ibunya yang menjawab itu, kan begitu,” pungkas Ronald.
(anf)