- YouTube/TransTVOfficial/DennySumargo
Respons Kuasa Hukum Ayah Nizam soal Laporan Ibu Kandung ke LPSK: Nggak Boleh Disangkut Pautkan
tvOnenews.com - Kasus kematian tragis bocah 12 tahun asal Sukabumi, Nizam Syafei, terus menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya ibu tirinya, TR, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Nizam.
Kini kasus melebar ke persoalan baru setelah ibu kandung Nizam, Lisnawati, melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan kelalaian terhadap anak.
Tak hanya itu, Lisnawati juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku menerima sejumlah teror dan ancaman dari pihak tak dikenal usai melayangkan laporan tersebut.
Menanggapi hal ini, Dedi Setiadi, kuasa hukum Anwar Satibi, memberikan pernyataan resmi.
Ia meminta agar kasus laporan yang diajukan Lisnawati tidak disangkutpautkan langsung dengan kliennya.
Menurut Dedi, Lisna berhak mengajukan permohonan perlindungan, tetapi tudingan atau asumsi yang mengarah kepada Anwar sebagai pihak peneror dianggap tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum.
“Itu kan haknya dia ya untuk melaporkan, untuk minta perlindungan ke lembaga perlindungan. Kalau menurut saya, sah-sah aja, enggak ada masalah. Masalahnya nanti siapa yang nerornya, kan harus dibuktikan,” ujar Dedi Setiadi, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Dedi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Anwar dengan aksi teror yang diklaim oleh Lisnawati.
Ia meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan peristiwa tersebut dengan kliennya karena dianggap bisa memperkeruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Enggak bolehlah terus ini disangkut-pautkan dengan klien kami,” ujarnya tegas.
Menurut Dedi, tuduhan sepihak hanya akan mengganggu fokus penyidik dalam menuntaskan kasus utama, yakni kematian Nizam akibat penganiayaan.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih bekerja sama dengan penyidik untuk mengusut tuntas pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak kekerasan terhadap Nizam.
“Kalau begitu sudah men-judge bahwa yang melakukan teror itu adalah klien saya, kan itu enggak boleh. Harus dibuktikan secara hukum. Sekarang kita lagi fokus ngurus almarhum ini sampai ditemukannya ada tersangka yang melakukan,” kata Dedi.