news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anwar Satibi, Ayah Nizam dan Kuasa Hukum.
Sumber :
  • Kolase tvOneNews - Intens Investigasi

Babak Baru Kasus Nizam, Pihak Ayah Kandung Ungkap Hal Penting Usai Diperiksa

Babak baru kasus Nizam terungkap. Ayah kandung buka suara soal pemeriksaan, bantah penelantaran, dan ungkap fakta penting kepada penyidik.
Selasa, 31 Maret 2026 - 23:02 WIB
Reporter:
Editor :

 

tvOnenews.com - Kasus Nizam kembali memasuki babak baru dan  membuka sejumlah fakta penting yang sebelumnya belum terungkap. 

Kali ini, pihak ayah kandung Nizam akhirnya angkat bicara dan menyampaikan hal krusial kepada penyidik.

Kasus memilukan yang menimpa Nizam, bocah yang diduga menjadi korban kekejaman ibu kandungnya sendiri, hingga kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. 

Ibur Tiri, Nizam Syafei, dan Anwar Satibi
Sumber :
  • tvOneNews

Peristiwa penyiraman air panas yang sempat menghebohkan publik itu menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait dugaan penelantaran.

Di tengah proses penyelidikan, pihak ayah kandung Nizam melalui kuasa hukumnya mengungkap sejumlah poin penting usai menjalani pemeriksaan.

Dedi Cahyadi dalam keterangannya yang diunggah oleh YouTube Intens Investigasi pada 31 Maret 2026 mengatakan, “Pak Anwar kemarin diperiksa sebagai saksi. Saya, Pak Farhat Abbas, dan kawan-kawan tim mendampingi. Ada 53 pertanyaan yang berhubungan dengan chat antara Pak Anwar dengan Bu Lisna, chat antara Pak Anwar dengan Bu Teni, dan itu dikonfirmasi kepada Pak Anwar dan dijelaskan semuanya.”

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan adalah dugaan penelantaran terhadap Nizam, terutama terkait jeda waktu sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

“Yang menjadi pokok permasalahan menurut pelapor adalah adanya tenggang waktu beberapa hari yang dianggap sebagai penelantaran. Tidak langsung dibawa ke rumah sakit, kenapa tidak dibawa, dijawab juga bahwa obatnya masih ada,” ujar Dedi Cahyadi.

Lebih lanjut, ia memberikan pandangannya sebagai kuasa hukum terkait laporan yang dilayangkan kepada ayah kandung Nizam.

“Tapi analisa saya sebagai lawyer, sebagai PH, bahwa di sini Bu Teni secara hukum positif tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Pak Anwar. Tapi yang namanya pidana harus ada motif, harus ada niat. Tapi enggak mungkin ya, kata Pak Anwar itu kalau mau saya niat menelantarkan dari dulu saja, ‘saya akan tolak mantan istri,’ katanya, dengan neneknya mengantarkan pada umur 7 tahun itu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini Nizam mendapatkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari ayahnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:53
02:45
01:32
09:34
01:46

Viral