- Viva Bogor/M Aprian Romadhoi
3 Fakta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tangani Permasalahan Pajak Kendaraan yang Viral
Jakarta, tvOnenews.com- Isu pembayaran pajak kendaraan di Bandung beberapa waktu ini menjadi topik pembahasan. Kabarnya membuat Dedi Mulyadi marah.
- Instagram/dedimulyadi71
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons isu bayar pajak kendaraan yang sampai viral di media sosial.
Viral dimedsos, karena adanya sebuah video yang diviralkan oleh salah satu warga Jawa Barat. Ini langsung ditindak Kang Dedi Mulyadi loh.
3 fakta Dedi Mulyadi Tangani Permasalahan Bayar Pajak Kendaraan
1. Keluarkan SE Gubernur
Atas kejadian tersebut, Dedi Mulyadi yang disapa KDM itu berujung mengeluarkan surat edaran atau SE Gubernur.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA ialah kebijakan berupa wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan yang berlaku sejak 6 April 2026.
Kebijakan tersebut, guna upaya menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jabar.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Dedi.
- Instagram/dedimulyadi71
2. Sidak Samsat Soekarno-Hatta, Bandung
KDM yang disapa juga Bapak aing itu langsung memberikan peringatan ke seluruh petugas di Samsat Bandung.
Sebab sebelumnya, Kepala Samsat, Ida Hamidah telah dinonaktifkan sementara olehnya karena viral sebuah video seorang warga yang merasa dipersulit untuk bayar pajak kendaraan.
Dia berharap agar aturan yang sudah dijalankan dengan baik. Sehingga tidak lagi ada masyarakat yang tidak bayar pajak.
"Sederhana pak kalau orang bayar pajak lancar, dia akan bayar terus. Kenapa si orang sampai tidak lancar, ya karena merasa terhambat, akhirnya jadi males. Logikanya sederhana," tegas Dedi Mulyadi dari akun Instagramnya.
Kini membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
- Viva Bogor/M Aprian Romadhoi
3. Copot Sementara Kepala Samsat