news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabar Bahagia! Kebijakan Dedi Mulyadi Kini Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Bisa tanpa KTP.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel

Kabar Bahagia! Kebijakan Dedi Mulyadi Kini Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Bisa tanpa KTP

Kabar terbaru disampaikan Dedi Mulyadi di Instagramnya. Kebijakan kini berlaku untuk seluruh Indonesia
Rabu, 15 April 2026 - 11:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar bahagia untuk rakyat Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP sudah berlaku di seluruh Indonesia. 

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Sumber :
  • YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL

Kebijakan ini disampaikan sebagai solusi sementara. Setelah adanya respons Dedi Mulyadi dalam memudahkan warganya membayar pajak kendaraan beberapa waktu lalu. 

Menurut Kang Dedi Mulyadi, kemudahan diberikan Polri agar masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

"Ini mendapat penguatan dari Korlantas dan berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tapi di seluruh wilayah Indonesia," jelas Kang Dedi Mulyadi dalam instagramnya, Rabu (15/4).

"ini merupakan anugerah bagi kita semua Untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," jelas Gubernur Jawa Barat itu.

Sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi itu tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.

Aturan yang secara eksplisit menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.

Peraturan ini muncul, berawal dari viralnya video seorang warga yang menjelaskan situasi ia membayar ingin bayar pajak di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung mendapatkan penolakan. Ditolak karena tidak memiliki KTP pihak pertama kendaraan.

Setelah video tersebut viral, KDM langsung mengeluarkan kebijakan baru. Kini masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegas KDM.

Kabar Bahagia! Kebijakan Dedi Mulyadi Kini Berlaku untuk Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Bisa tanpa KTP
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026), dalam laman resmi Jabarprov.

Buntut dari kebijakannya tersebut, langsung mencopot sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, dan melakukan investigasi mendalam.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral