- tvOnenews.com - ANF
Kasus Ayah Kandung Diduga Culik Anak Berlanjut, Kuasa Hukum JE Pertanyakan Sikap Ibu Kandung
tvOnenews.com - Kasus ayah kandung diduga culik anak di kawasan Kelapa Gading kembali memanas. Bukan hanya soal tuduhan penculikan, kini muncul kecurigaan baru dari pihak kuasa hukum terkait sikap ibu kandung yang dinilai janggal. Persidangan pun membuka fakta-fakta baru.
Seperti diketahui, JE ditangkap pada Januari 2026 setelah diduga menculik anak kandung laki-lakinya di parkiran apartemen di Kelapa Gading.
Aksi itu disebut-sebut dipicu rasa rindu mendalam setelah ia kalah dalam sengketa hak asuh.
Namun, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/4/2026), fakta baru mulai terungkap.
Sidang tersebut menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum perkawinan serta hak asuh anak.
Menariknya, keduanya menilai bahwa tindakan JE belum tentu memenuhi unsur niat jahat atau mens rea dalam hukum pidana.
Menariknya, dalam persidangan tersebut muncul pandangan bahwa kasus ini
“Malam ini kita agendanya ini pemeriksaan ahli. Ahli yang pertama itu kita periksa ahli pidana, dan yang kedua itu kita periksa ahli bisa dibilang perkawinan itu, tapi mencakup hak asuh anak juga, kapasitas perkawinan,” jelas Emilio Fransantoso, kuasa hukum Jo Edward dalam tayangan YouTube Cumicumi, 30 April 2026.
Kuasa Hukum JE. (Sumber YouTube Cumicumi)
Menurut Emilio, pembahasan utama dalam sidang mengarah pada unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi dasar dalam perkara pidana.
“Jadi dalam pemeriksaannya itu dijelaskan soal mens rea-nya nih, soal niatan jahat dalam tindakan perkara. Perkara kali ini adalah kan masalah tuduhan ayah kandung culik anak. Kira-kira ada enggak sih mens rea-nya? Nah, kita coba ilustrasikan seperti itu,” tuturnya.
Ia bahkan menilai pandangan ahli cukup mengejutkan dan tidak lazim dalam kasus seperti ini.
“Bisa dibilang gambaran dari ahli ini menyatakan, ‘Hah, ayah kandung culik anak.’ Ini agak aneh gitu. Dia bilang ini menggelitik, dia bilang lah. Absurd kita bilangnya nih. Ini sangat berlawanan,” ungkap Emilio.
Sorotan kemudian mengarah pada sikap pihak ibu kandung yang tidak menghadirkan anak ke persidangan meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan.
“Dan untuk masalah anak nih ya, sudah dipanggil tiga kali, tapi pada akhirnya ya seperti yang di preskon sebelah mereka bilang enggak mau menghadirkan ya, itu mau ngomong kenapa atau apanya ya saya enggak tahu ya,” kata Emilio.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan dari pihak JE. Mereka mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran sang anak yang justru menjadi pusat perkara.
“Tapi yang jelas yang bisa saya bilang ya untuk perkara ini ya, anak ini kan titik tengahnya nih, korbannya nih, yang diambil kan si anak. Kok enggak mau dihadirin nih? Kok enggak mau dihadirin? Ada apa sih? Ngumpet enggak sih? Ngumpet kayaknya ini mah ada sesuatu yang disembunyikan dari DP nih soal anaknya nih ya. Kita enggak tahu apa, kita bahkan sampai detik ini kita enggak tahu nih anaknya bentuknya kayak apa, kondisinya gimana, sehat enggaknya kita enggak pernah tahu nih,” beber Emilio.
Ia juga menyinggung soal hak asuh anak yang menurutnya tidak boleh membatasi akses salah satu orang tua untuk bertemu.
“Jangan semata-mata yang satu menang, seperti si DP dalam perkara kami ini. Ujung-ujungnya malah jadi si DP nih, sudah JE enggak boleh ketemu sama sekali, enggak boleh dia lihat bapaknya sama sekali. Dan si J ini enggak seperti itu cara mainnya. Aturan hukum kita berbeda. Itu dia sih kurang lebihnya ya,” tegasnya.
(anf)