- YouTube/drRichardLee
Usai Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee, Koh Hanny Kristianto Beri Pernyataan Tegas: Mati Itu Tiba-tiba
tvOnenews.com - Setelah mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee, Koh Hanny Kristianto ingatkan soal kematian yang bisa datang secara tiba-tiba.
Belum selesai kasus hukum yang sedang menimpa Dokter Richard Lee, kini giliran sertifikat mualafnya yang dinyatakan telah dicabut oleh Koh Hanny Kristianto.
Kabar ini langsung mendapat reaksi beragam dari netizen.
Koh Hanny Kristianto sendiri menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf ini bukan berarti dr Richard Lee telah murtad.
Keputusan ini lebih kepada urusan administratif karena sejatinya sertifikat mualaf tersebut seharusnya digunakan untuk proses pengajuan perubahan kolom agama di KTP.
Tak lama setelah mencabut sertifikat mualaf dr Richard Lee, Koh Hanny Kristianto membuat unggahan di akun Instagram pribadinya soal kematian.
Koh Hanny Kristianto mengingatkan kepada para mualaf untuk segera mengubah kolom agama di KTP karena berkaitan dengan proses pemakaman jika kemudian meninggal dunia.
"Sebelum mati, mohon teman² mualaf segera urus administrasi, ubah kolom agama di KTP anda," tulis Koh Hanny Kristianto, seperti dilansir tvOnenews.com.
"Mengubah kolom agama di KTP adalah bukti dan bagian dari iman, mengakui Islam secara administrasi, jangan sampai karena kita tidak mau merubah kolom agama lalu saat meninggal diurus dan dimakamkan bukan dengan cara Islam," lanjutnya.
Di dalam unggahan tersebut, Koh Hanny Kristianto juga menyematkan video yang menggambarkan ketegangan ketika ia bersitegang saat akan memakamkan seorang mualaf.
Banyak kasus rebutan jenazah yang ditangani oleh Koh Hanny Kristianto.
Di dalam Islam, mengurus jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardhu kifayah.
Menjadi berdosa jika ada seorang muslim yang dimakamkan dengan cara nonmuslim.
Oleh karena itulah Koh Hanny Kristianto selalu memperjuangkan pemakaman muslim bagi mualaf yang meninggal dunia.
Sayangnya, tak sedikit juga mualaf yang belum mengganti kolom agama di KTP-nya sehingga ketika meninggal menjadi persoalan terkait tata cara pemakamannya.
"Saat kita mati, administrasi pemakaman sesuai Undang² dan sesuai agama di KTP," tulis Koh Hanny Kristianto.
"Mati itu tiba², jangan sampai kita mati dalam keadaan meninggalkan sholat apalagi sedang maksiat. jangan sia²kan hidayah ﷲ," lanjutnya.