- Tangkapan layar Youtube Richard Lee / Instagram/hannykristiantonew
2 Alasan Mencengangkan Hanny Kristianto Resmi Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee: Di KTP Masih Katolik
tvOnenews.com - Pendakwah Hanny Kristianto menjadi sorotan setelah mencabut sertifikat mualaf milik dokter Richard Lee, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dan juga ramai diperbincangkan terkait kasus serta keyakinannya. Hanny kemudian menjelaskan alasan di balik keputusannya tersebut.
Seperti diketahui, Richard Lee telah menjalani penahanan lebih dari satu bulan sejak 6 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif.
Dokter asal Palembang itu bahkan harus menjalani Idul Fitri di dalam penjara.
- Youtube Reyben Entertainment
Di tengah situasi tersebut, Hanny Kristianto secara mengejutkan mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf dokter Richard Lee melalui kanal YouTube Reyben Entertainment pada Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan bahwa salah satu alasan utamanya adalah soal fungsi administrasi dari sertifikat tersebut yang menurutnya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Alasan yang pertama saya cabut sertifikatnya adalah saya tidak mau sertifikat yang dikeluarkan itu, tidak digunakan. Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” tuturnya.
Hanny juga menegaskan bahwa yang dicabut bukanlah status mualaf Richard Lee, melainkan sertifikatnya.
“Saya enggak mencabut status mualafnya, nah jadi terbalik nih hati-hati, jadi saya mencabut sertifikatnya, kenapa sertifikat itu saya cabut? yang pertama saya lihat waktu itu kan ramai tuh ribut soal mualaf, terus pengacaranya bilang,'kita ada bukti, Richard masuk Islam 5 Ramadhan 2025 atau 5 Maret 2025," ungkap Hanny.
“Nah berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan, sementara saya tahu enggak dipakai, berarti satu sertifikatnya enggak digunakan, sertifikat itu bukti administrasi, yang wajib digunakan, disegerakan merubah kolom agama di KTP,” tuturnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa pengalamannya menunjukkan adanya persoalan lain terkait administrasi mualaf, termasuk kasus jenazah yang tidak diperlakukan sesuai syariat karena status agama yang tidak jelas.
Selain itu, Hanny Kristianto juga menyebut alasan lain, yakni sertifikat tersebut justru digunakan sebagai bagian dari konstruksi hukum di pengadilan, bukan sebagaimana fungsi dan tujuan awalnya.