news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Contoh Dugaan Kasus Pelecehan di Ponpes.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/website UMSURA/ X @neVerAl0nely___

3 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Pernah Terjadi di Pondok Pesantren

Berikut ini tiga contoh kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi di Pondok Pesantre. Mengingatkan siapapun untuk berhati-hati terhadap tindakan tersebut.
Senin, 11 Mei 2026 - 11:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren (Ponpes) tengah jadi perhatian khusus. Seperti kasus di Ndolo Kusumo, Pati.

Dari kasus yang dirangkum tvonenews.com pada Senin (11/5), jika dari kasus dugaan pelecehan seksual pernah terjadi ini memakan banyak korban dan pelakunya guru bahkan Kiai dari pengurus Ponpes.

Berikut 3 kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah terjadi di Pondok Pesantren, antara lain:

1. Ponpes di Lumajang

Masih ingatkah anda dengan satu kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2023 di Pondok Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur.

Diketahui dari kasus ini diduga pelaku berinisial FZ merupakan ustaz atau kiai yang tega mencabuli 3 santriwatinya.

Atas peristiwa ini wali santri dibantu warga pun menggereduk PonPes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2023).

Seperti diketahui, kejadian berawal ketika 2 orang santriwati mengadukan perbuatan bejat si kiai kepada orang tuanya, Lalu orang tua korban melaporkan ke kepala desa.

Diketahui, santri dalam PonPes Lembah Arafah semuanya adalah santriwati sekitar dengan total 30 orang. Kasus ini mencuat dan ramai pada 2024 lalu.

Contoh Dugaan Kasus Pelecehan di Ponpes
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/website UMSURA/ X @neVerAl0nely___

2. Ponpes di Subang

Kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual juga pernah terjadi di daerah Subang, Jawa Barat.

kasus kekerasan seksual ini terjadi pada anak inisial E (16) yang diduga dilakukan oleh gurunya, pengasuh pondok pesantren inisial KHD (45) di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Atas kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan kunjungan layanan penjangkauan korban.

Melansir dalam laman resmi KemenPPPA, untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orangtua, dan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Disampaikan pula kalau korban mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh terduga pelaku KHD saat menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Kiai Ashari yang diduga melecehkan santri di Ponpes Ndolo Kusumo
Sumber :
  • Youtube FHI Multimedia/Gemini AI

Pada 10 Mei 2022, ibu korban datang ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kecamatan Kalijati untuk melaporkannya.

Kemudian, UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus yang dilaporkan dan sekaligus memastikan proses hukum pelaku. Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik, baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban.

3. Ponpes di Pati

Ketiga ada kasus dugaan pelecehan seksual terbaru pada 2026 di Pati. Kisahnya tengah viral karena korban dan kuasa hukum muncul dalam podcast Denny Sumargo.

Dalam penejelasannya, korban mengaku pelaku ini keluarkan modusnya, dilakukan secara bertahap. Lalu ada aktivitas di luar nalar terjadi.

Disampaikan kalau Santriwati yang selesai memijat, kemudian diberikan ciuman di area pipi bahkan mulut oleh Kiai Ashari.

"Kronologinya bertahap, enggak langsung separah itu enggak. Awal mulanya ya disuruh mijeti, disuruh pijat terus dicium,“ jelas T.

Sejauh ini, Kepolisian Pati telah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi sejak 2022 silam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya.

Atas kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
02:53
07:16
00:53
01:07
05:10

Viral