news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oknum Kiai Bernama Ashari dijadikan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Facebook I Love Pati/ X @neVerAl0nely___

Sesak Hati Ayah Korban tahu Kasus Kiai Ashari, Masukkan 4 Anaknya ke Ponpes Ndolo Kusumo Bermodal Rasa Kepercayaan

Kasus dugaan pelecehan seksual kini sudah ditangani kepolisian. Kiai Ashari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selasa, 12 Mei 2026 - 09:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara.

Disampaikan jika Kiai Ashari atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ditambah juga tersangka dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kiai AS juga dikenakan pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

Setelah ditangkap Polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Meski sebelumnya sempat melarikan diri. 

"Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama.(klw)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:33
01:05
01:26
02:07
02:58
03:04

Viral