- Kolase Polda Jateng & TikTok/@mysteriumofficial
Akun Instagram Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Mendadak Hilang, Buntut Kasus Love Scamming Rp41 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Akun media sosial milik Fabiola Elizabeth Agnes mencuri perhatian netizen. Sorotan itu akibat mantan istri Reza Anugrah atau Reza SMASH tersebut terlibat dalam kasus love scamming atau penipuan online lintas negara.
Berdasarkan hasil pantauan tvOnenews.com pada Selasa, 2 Juni 2026 pagi, akun Instagram milik Fabiola Elizabeth dengan nama pengguna @mysteriumofficial_ terpantau masih ada.
Terkini, akun Instagram Fabiola Elizabeth menggunakan nama "Bule Sunda Kota Bandung" tersebut sudah tidak dapat diakses secara normal.
Hingga kini belum bisa mendapat informasi lebih lanjut terkait penyebab akun tersebut hilang apakah dinonaktifkan sendiri atau pemiliknya menghapus seusai kasus love scamming internasional ini viral.
Kendati demikian, akun media sosial TikTok Fabiola Elizabeth yang berjumlah 170,6 ribu pengikut masih ada. Hal ini menimbulkan rasa penasaran netizen yang mengaitkan dengan kasus love scamming membuat kerugian sekitar Rp41,1 miliar.
"Yang ini yang ketangkap itu?," tulis seorang netizen melalui kolom komentar unggahan terakhir TikTok milik Fabi.
"Kak, kita menyasar ke sini gara-gara berita itu. Balik yuk," respons netizen lainnya.
Kenapa Fabiola Elizabeth Terlibat Kasus Love Scamming Internasional?
- Tangkapan layar YouTube Animasi Domba Garut
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menangkap 7 warga negara Nepal dan 4 warga negara Myanmar. Motif penangkapan tersebut diduga mereka terlibat jaringan penipuan online berskala internasional.
Polda Jateng menduga mereka menggunakan pig butchering yang bermarkas di Solo Raya. Sontak, polisi sukses menangkap setidaknya 39 orang dalam operasi tersebut.
39 orang yang berhasil diamankan merupakan warga negara Indonesia (WNI), Nepal, dan Myanmar. Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menyampaikan bahwa, salah satu di antaranya seorang mantan artis perempuan berinisial F.
Himawan mengatakan, F bertugas sebagai model. Aksinya melakukan pelayanan melalui video call kepada korban.
"Modelnya dari mantan artis," ujar Himawan dikutip, Selasa (2/6/2026).
Himawan menuturkan kedok dibangun oleh pelaku dalam penipuan ini. F coba membangun kepercayaan melalui hubungan asmara dengan korban.
Ia menambahkan, saat korban tidak begitu percaya, pelaku langsung bertugas mengarahkan 133 korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat menanamkan dana lewat investasi kripto bodong.
Media membangun hubungan romantis kepada para calon korban melalui aplikasi kencan daring, mulai dari Puf dan Boo, Tinder. Selain itu, platform media sosial yang digunakan seperti Facebook.
Korban yang percaya memutuskan transfer sejumlah dana. Mereka berharap dari langkah ini bisa mendapat keuntungan besar lewat investasi tersebut.
Alih-alih terwujud, dana yang ditransfer para korban justru masuk ke dalam rekening dikendalikan sindikat. Adapun bayaran diterima para anggota sindikat sekitar Rp15-Rp20 juta per bulan.
Terkini, Fabiola menjadi salah satu tersangka dari 39 tersangka. Sebab, ia terlibat dalam sindikat penipuan online beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, seorang warga berinisial ASC juga diamankan polisi. Tugasnya bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, serta prasarana kejahatan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Perannya menyediakan tempat membuat para sindikat meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133 warga negara Amerika Serikat.
Hingga kini, penyidik pun menerapkan pasal berlapis kepada marketing, asisten marketing, model, serta leader. Mereka terjerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka ASC sebagai penyedia tempat dan sarana terjerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman sekitar 15 tahun penjara.
(hap)