- Instagram @sarwendah29
Praktisi Hukum Sarankan Sarwendah Buat Perjanjian Pranikah dengan Giorgio agar Hak Asuh Anak Tak Direbut Ruben Onsu
George juga menyoroti bahwa kasus perceraian dan hak asuh anak merupakan perkara yang bersifat privat dan tertutup untuk umum, sehingga publik tidak mengetahui detail isi putusan pengadilan sebelumnya.
"Makanya, dalam hal hukum ini, kan, kasus-kasus privat, kasus-kasus yang tertutup untuk umum, yang kayak pernikahan, mohon maaf, perceraian, anak, itu kasus-kasus tertutup, permohonan yang bersifat tertutup," tuturnya.
Sebagai langkah antisipasi, George menyarankan Sarwendah untuk membuat perjanjian pranikah dengan Giorgio sebagai salah satu upaya memperkuat posisinya jika nantinya menghadapi gugatan hak asuh anak.
"Sehingga, kalau hari ini untuk mementahkan gugatan permohonan asuh, maka Sarwendah itu bisa melakukan tindakan-tindakan lain, yaitu perjanjian pranikah dengan Gio," kata George.
Selain membahas potensi gugatan hak asuh, George juga menjelaskan batasan hukum terkait kewenangan Sarwendah dalam mengatur pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya. Menurutnya, hal ini sangat bergantung pada isi putusan cerai atau kesepakatan tertulis yang dibuat setelah perceraian.
Jika dalam putusan pengadilan tidak disebutkan adanya hak kunjungan atau hak akses bagi Ruben, maka secara hukum Sarwendah dianggap memiliki kewenangan untuk membatasi atau menghentikan akses pertemuan tersebut.
Namun, jika putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak yang sama, maka Sarwendah wajib memberikan akses bagi Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Kalau ada di dalam putusan bahwa hak asuh di mamanya, tidak ada menyebut bapaknya, maka Sarwendah punya hak untuk menghentikan, gitu," ujar George.
"Tapi, kalau ada disebutkan bahwa kedua belah pihak memiliki hak yang sama, maka wajib hukumnya Sarwendah memberikan bapaknya ketemu anaknya. Itu wajib," pungkasnya.
George menambahkan bahwa karena kasus ini bersifat privat dan tertutup, batasan tindakan Sarwendah pada akhirnya harus dikembalikan pada apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim atau disepakati bersama secara hukum dalam putusan cerai tersebut.
(anf)