- Dok. Kemendikbud
Viral! Siasat Licik Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Iuran Penerima KIP Kuliah, Jumlahnya sampai Rp97 Juta
Surabaya, tvOnenews.com - Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) diduga melakukan penipuan viral di media sosial. Kehebohan terjadi usai publik mengetahui adanya dugaan penggelapan.
Awal mula kehebohan mahasiswi Unair diduga menggelapkan dana melalui unggahan viral akun Instagram @unairjournal pada Senin (15/6/2026).
Dalam unggahan tersebut, seorang mahasiswi berinisial YIP diduga melakukan penipuan. Ia disebut menggelapkan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebesar Rp97 juta.
"Yuni Ilma 'Bejat! Masih mahasiswa sudah berani-berani korupsi!," tulis Unair Journal dikutip tvOnenews.com, Selasa (16/6/2026).
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama YIP langsung menggemparkan publik. Unggahan tersebut menunjukkan amarah yang mendalam sehingga mengundang berbagai reaksi dari kalangan mahasiswa, khususnya para penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah.
Asal Dana yang Diduga Ditilep Mahasiswi Unair
- Antara/Puslapdik Kemendikbudristek
Melalui unggahan yang sama, akun tersebut memaparkan dana yang diduga diselewengkan YIP. Dana tersebut digelapkan berasal dari iuran sukarela para mahasiswa penerima KIP-K.
Akun tersebut menambahkan, para mahasiswa penerima KIP-K rutin mengumpulkan dana iuran tersebut setiap akhir semester.
Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, YIP merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023.
Ironisnya, YIP bukan sekadar aktif menjadi mahasiswa. Ia bahkan memiliki jabatan lain sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO), organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026.
"Tindakan Yuni llma Permatasari, Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) atau organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) periode 2025/2026, yang menggelapkan dana hingga Rp97 juta adalah sebuah pengkhianatan yang sangat bejat," terang akun Unair Journal.
Fungsi Dana yang Diduga Digelapkan oleh Mahasiswi Unair
Lebih lanjut, akun tersebut menjelaskan bahwa, dana yang diduga diselewengkan dari sumbangan sukarela. Para mahasiswa penerima KIP Kuliah yang melakukan hal tersebut dari empat angkatan aktif.
Mulanya, pengumpulan dana tersebut untuk kebutuhan operasional organisasi. Selain itu, dana ini juga semulanya demi kebutuhan program kesejahteraan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
"Dengan sadar dan tanpa rasa bersalah, Yuni merampas dana kolektif tersebut dan menyelewengkannya dari peruntukan yang seharusnya demi kepentingan pribadinya," jelasnya.
Akun tersebut menduga modus penipuan ini dilakukan dengan cara terstruktur. Menurutnya, penagihan iuran atau sumbangan secara sukarela dianggap sebagai kewajiban dalam birokrasi.
"Diselipkan bersamaan dengan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik setiap akhir semester," tambahnya.
Akun itu menduga dana yang diselewengkan untuk kebutuhan pribadinya. YIP dinilai menggunakan uang tersebut demi melunasi utang dan biaya hidupnya sendiri.
Kabar tersebut pertama kali terungkap melalui keterangan Unair Menfess yang menyantumkan Surat Edaran dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Badan Otonom Unair (AUBMO) pada 2025.
Hingga kini, akun Unair Journal belum mengetahui secara pasti terkait jumlah mahasiswa yang terdampak. Dugaan saat ini hanya menyasar adanya penggelapan dana sebesar Rp97 juta.
Reaksi AUBMO
Tak lama, AUBMO langsung buka suara terkait pemberitaan viral tersebut. Pihaknya tidak membantah YIP diduga melakukan penggelapan dana.
"AUBMO membenarkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana organisasi oleh salah satu staf pengurus BPH periode 2025/2026 untuk kepentingan pribadi," tulis AUBMO.
Kata AUBMO, YIP telah mengakui perbuatannya. Mahasiswi Unair tersebut juga menyatakan itikad baiknya ingin mengembalikan seluruh dana diselewengkan olehnya sesuai ketentuan tenggat waktu yang disepakati bersama.
"Seluruh pengurus AUBMO secara tegas mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran integritas, dan penyalahgunaan dana organisasi dalam bentuk apa pun," tukasnya.
(hap)